Kalam menurut bahasa berasal dari kata takallama-yatakallamu-takalluman yang artinya berbicara atau berkata-kata. Menurut istilah ahli nahwu kalam adalah sebuah lafaz yang tersusun dari dua kata atau lebih dan memberikan pemahaman yang sempurna dengan menggunakan bahasa Arab.      

    Menurut Ibnu Junniy kalam adalah jumlah-jumlah (gabungan kata-kata) yang sempurna dengan sendirinya tanpa membutuhkan kata-kata yang lainnya. Dia juga mengatakan bahwa kalam adalah sebuah lafaz yang lengkap dengan sendirinya dan mengandung makna yang  sempurna (Muhammad, 2013: 26).

    Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa syarat dinamakan dengan kalam. empat syarat tersebut adalah lafaz, murakkab, mufid dan wad'i. adapun penjelasan tentang syarat-syarat tersebut antara lain: 

1. lafaz artinya suara yang mengandung sebagian dari huruf hijaiyyah. 

Contohnya: 

قَامَ زَيْدٌ 

(Zaid telah berdiri)

          زَيْدٌ قائمٌ

 (Zaid adalah orang yang berdiri)

    Apabila ada suara yang tidak mengandung huruf hijaiyyah maka suara tersebut tidak termasuk kalam, seperti suara air, pintu terbuka, beduk, seruling dan lain sebagainya. Demikian juga dengan hal-hal yang dapat memberikan pengertian dan pemahaman namun tidak memiliki suara, maka tidak dinamakan dengan lafaz juga seperti bahasa isyarat, papan pengumuman, tulisan di buku dan lain sebagainya. Kesimpulannya, suatu ucapan atau suara dinamakan dengan lafaz apabila terdapat padanya dua komponen, yaitu suara dan huruf hijaiyyah.

 2. murakkab artinya tersusun dari dua kata atau lebih.

Suatu ucapan termasuk dalam kategori murakkab apabila tersusun dari dua kata atau lebih. contohnya: 

 زَيْدٌ قائمٌ   

 قَامَ زَيْدٌ

ذَهَبْتُ الى المدرسة 

Apabila hanya terdiri dari satu kata saja, maka tidak tergolong murakkab. 

Contoh:

زَيْدٌ

3. mufid artinya memberikan pemahaman yang sempurna 

Suatu kalimat tergolong mufid apabila memberikan pemahaman yang sempurna.  

Contoh: 

زَيْدٌ قائمٌ (Zaid adalah orang yang berdiri)

Apabila suatu ucapa tidak memberikan pemahaman yang sempurna, maka ucapan tersebut tidak termasuk mufid meskipun terdiri dari dua kata atau lebih. 

Contoh:

إن قام زيد

(Apabila zaid berdiri,...)

4. wad'i 

Ada dua fersi pendapat ulama tentang makna wad'i, yaitu

a. Pendapat pertama. 

Wad'i diartikan menggunakan bahasa arab. Maka dari itu, suatu ucapan tergolong wad'i apabila menggunakan bahasa arab. 

Contoh: 

 زَيْدٌ قائمٌ

Apabila ucapan tersebut menggunakan bahasa Ajam atau bahasa selain Arab, maka ucapan tersebut tidak terhitung wad'i.

b. Pendapat Kedua. 

Wad'i diartikan dengan sengaja. Oleh karena itu, semua ucapan yang disengaja, termasuk wad'i meskipun menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

 

      Apabila keempat syarat ini ada dalam sebuah ucapan, maka itulah yang dinamakan dengan kalam menurut ulama nahwu. 

Contoh:

(Zaid telah berdiri)

          زَيْدٌ قائمٌ

 (Zaid adalah orang yang berdiri) زَيْدٌ قائمٌ